StickyAd

Panduan Lengkap dan Rincian Biaya Resmi Pembuatan Pelat Nomor Cantik Kendaraan

Panduan Lengkap dan Rincian Biaya Resmi Pembuatan Pelat Nomor Cantik Kendaraan

Panduan Lengkap dan Rincian Biaya Resmi Pembuatan Pelat Nomor Cantik Kendaraan

OtoHans - Bagi sebagian besar pemilik kendaraan, mobil atau sepeda motor bukan sekadar alat transportasi sehari-hari, melainkan juga representasi dari identitas, karakter, dan status sosial. Salah satu cara paling populer untuk mempersonalisasi kendaraan kesayangan adalah dengan menggunakan pelat nomor cantik atau yang secara resmi dikenal sebagai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Di masa lalu, banyak yang beranggapan bahwa mengurus pelat nomor cantik harus melalui "jalur belakang" atau calo. Padahal, kepolisian telah memfasilitasi layanan ini secara resmi, transparan, dan legal. Semua biaya yang Anda keluarkan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai aturan, prosedur, hingga rincian biaya resmi yang perlu Anda siapkan jika ingin menyematkan nomor unik pada kendaraan Anda.

Apa Itu NRKB Pilihan dan Dasar Hukumnya?

NRKB Pilihan adalah kombinasi angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dapat di- request secara khusus oleh pemilik kendaraan, selama nomor tersebut belum digunakan oleh pihak lain.

Contoh Ilustrasi:

  • NRKB Reguler: D 1234 ABC (diberikan secara acak oleh sistem kepolisian).
  • NRKB Pilihan: B 1 BOS, D 3 DI, atau L 45 VE (dipilih sesuai keinginan pemilik untuk membentuk kata atau inisial tertentu).

Regulasi mengenai syarat permohonan NRKB Pilihan ini secara ketat diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sementara itu, untuk urusan tarif pembuatannya, pemerintah telah menetapkannya secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

baca juga:

Rincian Biaya Resmi Pelat Nomor Cantik

Biaya pembuatan pelat nomor cantik sangat bervariasi. Faktor penentu utamanya adalah jumlah angka (semakin sedikit angkanya, semakin mahal) dan keberadaan huruf di belakang angka (pelat tanpa huruf belakang atau blank memiliki tarif yang jauh lebih tinggi karena tingkat eksklusivitasnya).

Berikut adalah daftar lengkap tarif resmi pembuatan NRKB Pilihan:

1. NRKB Pilihan 1 Angka (Satu Digit)

Ini adalah jenis pelat nomor yang paling eksklusif dan sering digunakan oleh kalangan pejabat atau pengusaha (contoh: B 1, B 7 AA).

  • Tanpa huruf belakang (Blank): Rp 20.000.000
  • Dengan huruf belakang: Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan 2 Angka (Dua Digit)

Pilihan favorit untuk membuat kombinasi inisial yang singkat namun tetap menonjol (contoh: D 10, N 88 DA).

  • Tanpa huruf belakang (Blank): Rp 15.000.000
  • Dengan huruf belakang: Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan 3 Angka (Tiga Digit)

Sering dimanfaatkan untuk mengombinasikan angka keberuntungan atau tanggal lahir (contoh: L 888, B 123 LO).

  • Tanpa huruf belakang (Blank): Rp 10.000.000
  • Dengan huruf belakang: Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan 4 Angka (Empat Digit)

Opsi paling terjangkau bagi Anda yang ingin memiliki angka kembar atau susunan angka yang mudah diingat (contoh: B 9999, D 1111 KU).

  • Tanpa huruf belakang (Blank): Rp 7.500.000
  • Dengan huruf belakang: Rp 5.000.000

Cara Mengurus dan Prosedur Pemesanan

Proses pemesanan pelat nomor cantik kini semakin mudah dan sistematis. Berikut adalah langkah-langkah prosedural yang akan Anda lewati:

  1. Pengecekan Alokasi: Pemohon wajib datang ke unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) di Samsat setempat untuk mengecek ketersediaan kombinasi angka dan huruf yang diinginkan.
  2. Pengajuan Permohonan: Jika nomor tersebut berstatus available (belum dipakai orang lain), Anda bisa langsung mengisi formulir pengajuan NRKB Pilihan.
  3. Pembayaran PNBP: Setelah disetujui, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan tarif golongan pelat nomor yang dipilih. Pembayaran dilakukan melalui loket bank yang telah ditunjuk (biasanya tersedia di dalam gedung Samsat).
  4. Pencetakan dan Pengarsipan: Bukti bayar akan diproses oleh petugas. Sistem kepolisian akan mencetak surat keterangan NRKB Pilihan, mencetak fisik pelat nomor (TNKB), menyerahkannya kepada pemohon, dan mengarsipkan dokumen secara elektronik maupun fisik.

Catatan Penting: Masa Berlaku NRKB Pilihan

Satu hal krusial yang sering dilupakan oleh pemilik kendaraan adalah masa berlaku. NRKB Pilihan tidak bersifat permanen seumur hidup, melainkan hanya berlaku selama 5 (lima) tahun—bersamaan dengan siklus pergantian pelat nomor dan STNK lima tahunan.

Jika masa berlaku lima tahun tersebut habis dan Anda ingin tetap menggunakan nomor cantik tersebut, Anda wajib membayar ulang biaya PNBP sesuai tarif yang berlaku.

Apabila Anda memilih untuk tidak memperpanjangnya, maka nomor cantik tersebut akan ditarik oleh sistem. Kendaraan Anda selanjutnya akan dialokasikan nomor registrasi reguler secara acak yang diterbitkan oleh kepolisian tanpa dikenakan biaya tambahan PNBP NRKB Pilihan.

About OtoHans

OtoHans | Click. Fix. Drive. adalah blog otomotif yang menyajikan informasi terbaru seputar mobil, motor, teknologi kendaraan, tips perawatan, review produk, hingga tren industri otomotif terkini. OtoHans menyajikan tips otomotif, perawatan motor dan mobil, serta solusi masalah kendaraan harian untuk pecinta otomotif di Indonesia maupun mancanegara. Temukan ulasan lengkap tentang mobil terbaru, motor sport, modifikasi, suku cadang, serta panduan servis kendaraan agar tetap prima di jalan.

0 Comments:

Posting Komentar